Pasal 52
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dihapus. (2) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. (3) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal jalur pendidikan formal melalui jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK serta satuan pendidikan lain yang sederajat; (4) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal melalui jalur pendidikan nonformal berbentuk lembaga kursus, lembaga pelatihan serta satuan pendidikan lain yang sederajat. (5) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal melalui jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga dan lingkungan. (6) Jenis Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, dan bentuk lain yang sejenis.
- Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 56 disisipkan satu ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
