PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 51
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) dihapus.
(2) dihapus.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal berfungsi sebagai sarana pembelajaran untuk menghasilkan peserta didik yang mampu mengembangkan keunggulan Daerah.
(4) Pendidikan berbasis keunggulan lokal bertujuan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepribadian yang mampu menunjang pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
- Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dihapus, dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
