PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 106
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan prasarana dan sarana pendidikan pada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang dikelola oleh Kantor Departemen Agama.
(2) Pemerintah daerah MENETAPKAN standar prasarana dan sarana minimal pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal akan diatur kemudian oleh Bupati.
- Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
