PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 120
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBD diluar belanja pegawai dan DAK. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk di dalamnya gaji pendidik, dan biaya pendidikan kedinasan. (3) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana darurat untuk mendanai keperluan mendesak dalam penyelenggaraan pendidikan yang diakibatkan peristiwa tertentu; (4) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah;
(5) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk bantuan hibah.
- Ketentuan Pasal 129 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 129 berbunyi :
