Pasal 128
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerimaan peserta didik Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Mengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan harus berpegang pada prinsip-prinsip: a. Obyektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuanketentuan peraturan yang berlaku; b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penerimaan peserta didik; c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya; d. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, kecuali keterbatasan daya tampung, waktu yang tidak memungkinkan dan persyaratan umum yang telah ditentukan; e. Berwawasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa membedakan asal usul, agama, suku, ras, dan golongan (tidak diskriminatif); f. Syarat utama penerimaan peserta didik ke SMP/SMA/SMK menggunakan nilai hasil Ujian Nasional dan/atau Seleksi Tertulis.
(2) Ketentuan umum mengenai satuan pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terdiri atas; Taman Kanak-Kanak yang disingkat dengan TK; Sekolah Dasar yang disingkat SD; Sekolah Menengah Pertama yang disingkat SMP; Sekolah Menengah Atas yang disingkat SMA; Sekolah Menengah Kejuruan yang disingkat SMK sebagai berikut: a. peserta didik selain memperoleh ijazah sebagai pernyataan resmi dan sah telah tamat belajar pada suatu lembaga pendidikan juga memperoleh SKHU/SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), dan untuk TK memperoleh SKTB (Surat Keterangan Tamat Belajar); b. calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke SD/SMP/SMA/SMK harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta untuk calon peserta didik yang memiliki kelainan khusus dapat langsung mendaftarkan ke SDLB/SMPLB/SMALB; c. calon peserta didik baru dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan, dapat dilakukan tes kemampuan akademik sesuai standar kompetensi pada struktur kurikulum pada jenjang tiap satuan pendidikan, dilaksanakan oleh sekolah yang dituju, selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilaporkan ke Kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaanuntuk mendapatkan penyetaraan. (3) Penerimaan peserta didik bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan; b. meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan dan hasil Pendidikan Dasar dan Menengah. (4) Penerimaan peserta didik karena mutasi dari: a. Mutasi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK antar sekolah dalam satu kabupaten dibenarkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah asal peserta didik serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju; b. Mutasi peserta didik dapat dilakukan dari dan ke sekolah dengan klasifikasi akreditasi sama; c. Mutasi peserta didik tidak dapat dilakukan dari SMK ke SMA/MA atau sebaliknya; d. Mutasi peserta didik antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, dapat dilakukan atas persetujuan kepala sekolah yang dituju dan direkomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju;
e. Mutasi peserta didik antar provinsi, dapat dilakukan atas persetujuan kepala sekolah yang dituju dan disetujui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju; f. Mutasi peserta didik dari sistem Pendidikan Asing ke sistem Pendidikan Nasional dapat dilakukan berdasarkan tes kemampuan akademik sesuai standar kompetensi pada struktur kurikulum pada jenjang tiap satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah yang dituju dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteruskan ke Kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan untuk mendapatkan penyetaraan; g. Peserta didik yang telah keluar dan atau dikeluarkan dengan dan atau tampa surat keterangan/rekomendasi mutasi tidak dapat diterima kembali di sekolah asal peserta didik tersebut; h. Sekolah yang lama wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/ laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, Nomor Induk Siswa Nasional, serta prestasi akademik dan non-akademik peserta didik yang bersangkutan kepada sekolah yang baru; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan peserta didik dan mutasi sebagaima dimaksud ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, diatur kemudian oleh Bupati.
- Ketentuan Pasal 136 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 136 berbunyi :
