PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 129
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis Pakaian Sekolah dan penggunaannya di satuan pendidikan terdiri dari: a. Pakaian Sekolah Nasional; b. Pakaian Khas Sekolah; c. Pakaian Olahraga; d. Pakaian Praktikum; e. Pakaian Bengkel; f. Pakaian Palang Merah INDONESIA; g. Pakaian Pramuka Sekolah. (2) Pakaian seragam sekolah harus memperhatikan ketentuan agama yang dianutnya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 128 Ayat (2) huruf c dan Ayat (4) huruf f, diubah sehingga Pasal 128 berbunyi :
