PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 136
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Pendidikan merupakan wadah peranserta masyarakat dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan dan evaluasi program pendidikan. (2) Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lembaga mandiri berkedudukan di Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati; (3) Dewan Pendidikan Kabupaten berperan memberikan pertimbangan, saran, dan dukungan tenaga, prasarana dan sarana dalam penyelenggaran pendidikan kepada Bupati. (4) Pendanaan Dewan Pendidikan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.
- Ketentuan Pasal 137 ayat (4) diubah sehingga Pasal 137 berbunyi :
