Pasal 137
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komite Sekolah merupakan wadah peranserta masyarakat dalam peningkatan mutu layanan pendidikan meliputi perencanaan dan evaluasi program pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah; (2) Komite Sekolah berperan memberikan pertimbangan, saran, dan dukungan tenaga, prasarana dan sarana penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah; (3) Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Dewan Pendidikan; (4) Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan dan dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan berdasarkan keputusan sebagaimana diatur dalam AD/ART Komite Sekolah yang bersangkutan.
- Diantara bab XIX dan bab XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab XIX A, sehingga Bab XIX A berbunyi sebagai berikut: BAB XIX A KEBUDAYAAN Pasal 140 A
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelestarian tradisi dan budaya di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. (2) Bentuk pelestarian tradisi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan; b. pengembangan; dan c. pemanfaatan. (3) Pelestarian tradisi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu memperhatikan: a. nilai agama dan kepercayaan; b. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat; c. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat; d. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat; e. jati diri bangsa; f. kemanfaatan bagi masyarakat; dan g. ketentuan peraturan perundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pelestarian tradisi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
- Di antara pasal 143 dan Pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 143 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 143 A
Ketentuan pendidikan menengah dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER
Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 22
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 243 /2014)
