Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. MENETAPKAN standar kompetensi pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, laboran, tehnisi sumber pembelajaran, tata usaha pada satuan pendidikan formal dan non formal; c. MENETAPKAN standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan non formal; d. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun, dan rintisan wajib belajar 12 tahun; f. memberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membebaskan segala biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu; h. memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi akademik dan atau non akademik; i. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; j. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; k. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan dan atau internet bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap desa/kelurahan; l. mendorong dan mengawasi pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah; m. mendorong pelaksanaan budaya membaca, menulis, dan budaya belajar; n. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; o. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; p. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; q. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan; r. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan;
s. Mendorong dan membina penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk penataran, pelatihan dan sejenisnya. (2) Pemberian tunjangan dan atau tambahan penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f didasarkan pada prestasi dan pengabdian, yang diatur kemudian oleh Peraturan Bupati. (3) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya Pendidikan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 17 huruf (g) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
