Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian, beban tugas serta prestasi kerja; b. bagi guru non-PNS memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan badan penyelenggara satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja; c. memperoleh tunjangan kelebihan jam mengajar setiap bulan; d. mendapatkan promosi menduduki jabatan fungsional dan/atau struktural, serta penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; e. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; f. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru dalam jabatan; g. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya; h. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; j. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya; k. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; l. melaksanakan kunjungan kerja dalam-luar negeri lain untuk meningkatkan wawasan; m. guru non-PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Surat keputusan dari yayasan/badan penyelenggara pendidikan yang dilengkapi perjanjian kerja bersama. (2) Guru dalam melaksanakan tugas berkewajiban: a. berada di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran perminggu dan sebanyak- banyaknya 40 jam; b. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan latar belakang pendidikan tinggi dan atau bidang keahlian;
c. mengkuti uji kompetensi padagogik, kepribadian, profesional, sosial, dan spritual setiap dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah; d. merencanakan, melaksanakan, menilai, refleksi proses pembelajaran, dan mengevaluasi/ulangan hasil belajar; e. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran berupa Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program Evaluasi dan Sistem Penilaian, Program Perbaikan dan Pengayaan, Program Muatan Lokal (khusus yang mengajar), Refleksi Hasil Tatap Muka, dan Portopolio kepada Kepala Sekolah/Madrasah atau Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Bidang Kurikulum dan Pengawas Sekolah/Madrasah untuk disetujui; f. perangkat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum proses pembelajaran dimulai; g. menghadiri rapat dinas evaluasi proses belajar mengajar h. bulanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam perbulan; i. tidak merokok dilingkungan satuan pendidikan; j. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi; k. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; l. memotivasi peserta didik untuk menggunakan waktu belajar di luar jam sekolah; m. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar; n. bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran; o. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; p. menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan etika.
- Ketentuan Pasal 15ayat (1) ditambah satu huruf yaituhuruf (s), sehingga berbunyi sebagai berikut :
