PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, dapat diwujudkan dalam bentuk: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan tinggi; e. pendidikan nonformal; f. pendidikan informal; g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; h. pendidikan khusus dan layanan khusus; i. pendidikan keagamaan.
- Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 19A sehingga Pasal 19A berbunyi sebagai berikut:
