PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 50
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pejabat struktural di bidang Kearsipan mempunyai tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip melakukan evaluasi dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya.
