PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 49
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Arsip Daerah dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pengawasan Kearsipan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Kearsipan diatur dengan Peraturan Bupati.
