PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemerintah Daerah serta BUMD berkewajiban memiliki JRA. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati serta BUMD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
