PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1) huruf d, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. (2) Penyusutan Arsip yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan Pencipta Arsip serta kepentingan masyarakat dan Daerah.
