PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Arsip yang tercipta dari kegiatan SKPD dan kegiatan yang menggunakan sumber dana APBD dinyatakan sebagai Arsip milik Daerah. (2) Setiap orang dilarang menguasai dan/atau memiliki Arsip milik Daerah untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak.
