PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pencipta Arsip dan Arsip Daerah menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan untuk Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. gedung; b. ruangan; dan c. peralatan. (3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan pengaturan lokasi, kontruksi, tata ruangan gedung, dan ruangan penyimpanan Arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
