Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 681.484.820.124,86; dan b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 368.173.859.926,02. (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 581.596.338.627,83; b. Belanja bunga sejumlah Rp. 8.165.000.000,00; c. Belanja subsidi sejumlah Rp. -; d. Belanja hibah sejumlah Rp. 27.187.500.000,00; e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 2.955.000.000,00; f. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa sejumlah Rp. 13.154.302.500,00; g. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik sejumlah Rp. 45.226.678.997,03; dan h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 3.200.000.000,00. (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 19.921.986.245,00; b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 173.168.855.050,02; dan c. Belanja Modal sejumlah Rp. 175.083.018.631,00.
