Pasal 2
(1) Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 140.991.227.771,00 b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 641.839.137.845,02; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 174.465.047.002,17. (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 86.292.000.000,00; b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.050.205.000,00; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.12.250.300.000,00; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 33.398.722.771,00.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 26.647.712.845,02; b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 563.981.785.000,00; dan c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.209.640.000,00. (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 420.000.000,00: b. Dana darurat sejumlah Rp. -; c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 60.209.968.402,17; d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp. 79.110.834.000,00; e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 34.724.244.600,00; dan f. Sumbangan pihak ketiga sejumlah Rp. -
