Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 111.863.267.432,69; dan b. Pengeluaran sejumlah Rp. 19.500.000.000,00.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 46.045.844.242,69; b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -; d. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah sejumlah Rp. 65.817.423.190,00; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -; dan f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -; b. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.5.000.000.000,00; c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 14.500.000.000,00; dan d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -.
