Pasal 9
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Komponen Biaya : a. Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung; b. Biaya administrasi Izin Mendirikan Bangunan; c. Biaya penyediaan form ulir. (2) Perhitungan besarnya retribusi. (3) Tingkat Penggunaan Jasa. Tingkat penggunaan jasa menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan. a. Berdasarkan tingkat kompleksitas : BG sederhana, tidak sederhana, khusus; b. Berdasarkan tingkat permanensi : BG permanen, semi permanen, darurat atau sem entara; c. Berdasarkan resiko kebakaran : BG tingkat resiko kebakaran tinggi, sedang, rendah; d. Berdasarkan zonasi gempa : Zona I, II, III, IV, V, VI; e. Berdasarkan lokasi : BG di lokasi padat, sedang, renggang; f. Berdasarkan ketinggian : BG bertingkat tinggi ( > 8 lantai ), sedang (5-8 lantai), rendah (1-4 lantai); g. Berdasarkan kepemilikan : BG milik negara, badan usaha, perorangan.
