Pasal 8
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Penghitungan besarnya retribusi Izin mendirikan Bangunan meliputi : a. Komponen retribusi dan biaya; b. Penghitungan besarnya retribusi; c. Tingkat penggunaan jasa. (2) Komponen retribusi dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran; atau b. Biaya administrasi Izin Mendirikan Bangunan meliputi pemecahan dokumen IMB, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung dan/atau perubahan non teknis lainnya; dan c. Biaya penyediaan formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan, termasuk biaya pendaftaran bangunan gedung. (3) Penghitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan :
a. Lingkup item komponen retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan; b. Lingkup kegiatan, meliputi pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan pelestarian/pemugaran; dan c. Volume/besaran kegiatan, indeks, harga satuan retribusi untuk bangunan gedung, dan untuk prasarana bangunan gedung. (4) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung mengikuti rumus yang berdasarkan : a. Pembangunan bangunan gedung baru; b. Rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran; dan c. Pembangunan prasarana bangunan gedung. (5) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pemberian layanan perizinan IMB menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan dengan cakupan kegiatan pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. (6) Perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tersebut pada tabel I terlampir.
TABEL I KOMPONEN RETRIBUSI UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO JENIS RETRIBUSI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung a. Bangunan Gedung.
- Pembangunan Bangunan Gedung Baru 2) Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung, meliputi : perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pemugaran.
- Pelestarian/Pemugaran.
b. Prasarana Bangunan Gedung.
- Pembangunan Baru 2) Rehabilitasi
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
a) Pratama b) Madya c) Utama
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x HS retribusi
Volume x Indeks *) x 1,00 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,45 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,65 x HS retribusi
- Biaya Administrasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Sebagaimana tercantum dalam tabel VII
Catatan : *) Indeks Terintegrasi : Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter.
HS
: Harga Satuan Retribusi, atau tarif retribusi dalam rupiah per – m2 dan/atau rupiah per – satuan Volume.
