PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 7
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan harus dilampiri dengan :
- Kelengkapan Dokumen Administratif. a. Status hak atas tanah :
- Status hak atas tanah;
- Data lokasi dan topografi;
- Tanah tidak dalam sengketa. b. Status kepemilikan bangunan gedung :
- Surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
- Data pemilik, nama, alamat, KTP, tanggal lahir, dan lain-lain.
- Kelengkapan Dokumen Rencana Teknis. a. Gambar Arsitektur; b. Gambar Sistem Struktur; c. Gambar Sistem Utilitas (ME, Kebakaran, Sanitasi Drainase, Spesifikasi ME); d. Perhitungan Struktur; e. Perhitungan Utilitas; f. Data Penyedia Jasa Arsitektur. Gambar dibuat dengan jelas dan skala gambar tidak mengikat.
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. a. Fungsi bangunan gedung harus memenuhi ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRKP, RTBL; b. Fungsi Pembangunan meliputi :
Fungsi hunian : Rumah tinggal, deret, susun, sementara.
Fungsi keagamaan : masjid, mushola, gereja, kapel, pure, vihara, kelenteng.
Fungsi usaha : perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata, rekreasi, terminal, gedung penyimpanan.
Fungsi sosial budaya : pendidikan, kesehatan, kebudayaan, laboratorium, pelayanan umum.
Fungsi khusus : surat bukti kepemilikan bangunan gedung. c. Bangunan Gedung dapat dirancang lebih dari satu fungsi, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam RTRW, RDTRKP dan/atau RTBL. d. Klasifikasi Bangunan Gedung :
- Berdasarkan tingkat kompleksitas : BG sederhana, tidak sederhana, khusus;
- Berdasarkan tingkat permanensi : BG permanen, semi permanen, darurat atau sementara;
- Berdasarkan resiko kebakaran : BG tingkat resiko kebakaran tinggi, sedang, rendah;
- Berdasarkan zonasi gempa : zona I, II, III, IV,V, VI;
- Berdasarkan lokasi : BG di lokasi padat, sedang, renggang;
- Berdasarkan ketinggian : BG bertingkat tinggi ( > 8 lantai ), sedang (5-8 lantai), rendah (1-4 lantai);
- Berdasarkan kepemilikan : BG milik negara, badan usaha, perorangan.
