PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 6
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Jenis kegiatan yang dikenakan Izin Mendirikan Bangunan :
- Pembangunan bangunan gedung baru, dan / atau prasarana bangunan gedung.
- Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan / atauprasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan
- Pelestarian / pemugaran.
