PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 5
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
