Pasal 4
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (2) Objek yang dikenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan suatu bangunan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada : a. Bangunan Gedung; b. Prasarana Bangunan Gedung. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan. (4) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana ayat (1) adalah : a. Pemberian izin bangunan untuk bangunan milik pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah; b. Pemberian izin bangunan yang memiliki fungsi keagamaan / peribadatan.
