Pasal 10
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Indeks penghitungan besarnya retribusi IMB meliputi : a. Penetapan Indeks; b. Skala Indeks; c. Kode.
(2) Penetapan Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah indeks tingkat penggunaan jasa sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk mendapatkan besarnya retribusi yang meliputi : a. Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan sebagaimana tersebut pada tabel II terlampir . b. Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi prasarana bangunan gedung ditetapkan sebagaim ana tersebut pada tabel II terlampir. (3) Skala Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan peringkat terendah sam pai tertinggi dengan mempertimbangkan kewajaran perbandingan dalam intensitas penggunaan jasa sebagaimana tersebut pada tabel II, III, IV, dan V terlampir. (4) Kode sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk identifikasi indeks penghitungan retribusi IMB untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung guna ketertiban administrasi dan transparansi sebagaimana tercantum pada tabel VI terlampir.
