PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 11
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Harga satuan (tarif) retribusi meliputi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung sebagaimana tersebut pada tabel VII terlampir.
