Pasal 12
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan dihitung dengan rumus sebagai berikut : a. Biaya pembangunan baru
: L x It x 1,00 x HSbg b. Biaya rehabilitasi/renovasi bangunan : L x It x Tk x HSbg c. Biaya prasarana bangunan gedung
: V x I x 1,00 x HSpbg d. Biaya rehabilitasi prasarana bangunan : V x I x Tk x HSpbg Keterangan : L : Luas Lantai Bangunan Gedung V : Volume/Besaran (dalam satuan m2, m’, unit) I : Indeks
It : Indeks terintegrasi Tk : Tingkat kerusakan
0,45 untuk tingkat kerusakan sedang
0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg : Harga Satuan retribusi bangunan gedung HSpbg : Harga Satuan retribusi prasarana bangunan gedung 1,00 : Indeks pembangunan baru (2) Contoh cara penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tersebut pada tabel VIII terlampir.
