Pasal 13
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Jangka waktu proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan : a. Paling lam bat 3 (tiga) hari terhitung sejak surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan diterima, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis bangunan; b. Dalam hal dokumen administrasi dan/atau dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum lengkap, perm ohonan dikembalikan kepada pem ohon untuk dilengkapi; c. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan dalam jangka waktu paling lam bat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ada persetujuan terhadap dokum en rencana teknis bangunan dari instansi yang membidangi bangunan gedung; d. Persetujuan sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim Teknis atau Tim Ahli Bangunan; e. Proses pemeriksaan dan penelitian dokumen administratif dan teknis paling lambat 60 (enam puluh) hari; f. Proses administratif penyelesaian dokumen paling lam bat 30 (tiga puluh) hari. (2) Sanksi administratif berupa : a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan pembangunan; c. Penghentian sem entara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian sem entara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan; e. Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan;
f. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; g. Pembekuan SLF; h. Pencabutan SLF; i. Perintah pembongkaran bangunan.
