Pasal 54
BAB 4 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEM PAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Bagian Ke satu
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat m engajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak m enunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
