Pasal 55
BAB 4 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEM PAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Bagian Ke satu
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Ketentuan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati. (3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menam bah besarnya Retribusi yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dim aksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
