PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 53
BAB 4 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEM PAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Bagian Ke satu
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-m asing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Peraturan Daerah dimaksud pada ayat (2) adalah APBD.
