Pasal 52
BAB 4 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEM PAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Bagian Ke satu
(1) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan dengan surat teguran. (3) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pem bayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus m elunasi retribusi yang terutang. (5) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. (6) Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
