PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 51
BAB 4 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEM PAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Bagian Ke satu
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
