PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 44
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin melakukan kegiatan usaha perikanan (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha perikanan
