PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 45
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jum lah dan jenis izin usaha Perikanan yang diberikan.
