PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 43
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan, yaitu kegiatan untuk mem peroleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. (2) Jenis usaha perikanan tangkap meliputi kegiatan : a. penangkapan ikan; b. penangkapan dan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan; c. pengangkutan ikan.
