PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 42
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Usaha pembudidayaan ikan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan di air tawar, air payau dan air laut yang terdiri dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran dengan atau tanpa menggunakan kapal pengangkut perikanan. (2) Jenis usaha pembudidayaan ikan meliputi : a. Pembudidayaan ikan;
b. Pembudidayaan ikan terpadu, yaitu pembudidayaan ikan dan pengolahan ikan hasil budidaya, pembudidayaan ikan dengan pemasaran ikan serta pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan; c. Pengangkutan Ikan;
