PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 41
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi penerbitan : a. SIUP; b. SIPI; c. SIKPI; d. SPI. (2) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan usaha perikanan yang diselenggarakan oleh pembudidayaan ikan kecil dan nelayan kecil.
