PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 40
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
