PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 39
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Masa berlakunya izin tempat penjualan minuman berakohol paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin tempat penjualan minum an beralkohol diakukan paling lam a 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
