PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 38
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol sebagai berikut : a. hotel melati I Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per 3 (tiga) tahun. b. hotel melati II Rp. 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) tahun. c. hotel melati III Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta juta rupiah) per 3 (tiga) tahun. d. pengecer minuman beralkohol golongan B dan C sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) per 3 (tiga) tahun. e. toko /jam u langsung diminum golongan B yang m engandung rem pah-rempah dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan dengan kadar paling tinggi 15 % sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
