PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 35
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Penggolongan dan jenis minuman beralkohol dibagi dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut : (1) Minuman beralkohol Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5 (lima persen) dan diproses dengan cara fermentasi. (2) Minuman beralkohol Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lim a persen) sampai 20% (dua puluh persen) dan diproses dengan cara fermentasi. (3) Minuman beralkohol Golongan C adalah m inuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen) dan diproses dengan cara fermentasi dan penyulingan/destilasi.
