PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 34
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tem pat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tem pat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah.
