PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 33
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) huruf d adalah pem berian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tem pat tertentu.
