PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 32
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Dengan nam a Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum an Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tem pat tertentu.
