PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 31
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan kapasitas daya angkut kendaraan. (2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap satu semester atau 6 (enam) bulan. (3) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : Jenis Angkutan Kapasitas Daya Angkut (orang) Tarif Mobil Penumpang Umum 1 sampai dengan 8 Rp. 5.000,00/Bulan Mobil Bus 9 sampai dengan 16 Rp. 9.000,00/Bulan
17 sampai dengan 28 Rp. 15.000,00/Bulan
Lebih dari 28 Rp. 20.000,00/Bulan
(4) Untuk izin Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 huruf b, ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol) per kendaraan.
Bagiam Kelima RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
