PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 30
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
