PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 29
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Penyelenggaraan mekanisme pemberian izin trayek sebagai berikut : (1) Penyelenggaraan angkutan penumpang umum harus dilengkapi dengan izin trayek. (2) Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Untuk pengawasan dan pengendalian izin trayek diberikan Kartu Pengawasan (KPS) yang berlaku selam a 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester.
